PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 463
BAB 15 — PUSAT DATA DAN TEKNOLOGI INFORMASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan urusan tata usaha dan kepegawaian; b. penyusunan rencana, program, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan; d. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; e. pengelolaan urusan rumah tangga dan pengelolaan barang milik Negara; f. fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi; dan g. pengelolaan administrasi persuratan dan kearsipan.
