PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 452
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 451, Pusat Penilaian Kompetensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penilaian kompetensi; b. penyusunan standardisasi dan penilaian kompetensi; c. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan penilaian kompetensi; d. pengelolaan sistem informasi pengembangan sumber daya manusia hukum dan hak asasi manusia; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Penilaian Kompetensi.
