Pasal 448
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447, Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran di bidang pelatihan fungsional dan hak asasi manusia; b. penyusunan pedoman dan program penyelenggaraan pelatihan fungsional dan hak asasi manusia; c. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan hak asasi manusia; d. koordinasi dan pembinaan teknis substansi penyelenggaraan pelatihan fungsional dan hak asasi manusia; e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan fungsional dan hak asasi manusia; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Pelatihan Fungsional dan Hak Asasi Manusia.
