Pasal 444
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443, Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis rencana, program, dan anggaran di bidang pelatihan teknis dan kepemimpinan; b. penyusunan pedoman dan program penyelenggaraan pelatihan teknis dan kepemimpinan; c. penyelenggaraan pelatihan teknis dan kepemimpinan; d. koordinasi dan pembinaan teknis substansi penyelenggaraan pelatihan teknis dan kepemimpinan; e. pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penyelenggaraan pelatihan teknis dan kepemimpinan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pengembangan Pelatihan Teknis dan Kepemimpinan.
