PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 440
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 439, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan layanan ketatausahaan, kepustakaan, dan kearsipan; b. pelaksanaan pengusulan, penatausahaan, pemeliharaan dan pengamanan barang milik negara; c. pelaksanaan keprotokolan; d. pelaksanaan pengamanan; e. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; dan f. pelaksanaan layanan kesehatan.
