PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 437
BAB 13 — BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, Bagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. penyiapan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pembentukan regulasi dan kebijakan, penataaan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. penyiapan pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja; dan d. pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rencana, program, anggaran, dan laporan kinerja.
