Pasal 426
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 425, Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis evaluasi kebijakan, publikasi, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, dan analisis data kebijakan hukum dan hak asasi manusia; b. pelaksanaan analisis evaluasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan, publikasi, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, dan analisis data kebijakan hukum dan hak asasi manusia; c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan hukum dan hak asasi manusia; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis evaluasi kebijakan hukum dan hak asasi manusia, publikasi, pengelolaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi, dan analisis data kebijakan hukum dan hak asasi manusia; e. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi kebijakan hukum dan hak asasi manusia; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan dan data kebijakan hukum dan hak asasi manusia; g. promosi dan diseminasi hasil publikasi kebijakan hukum dan hak asasi manusia; h. pelayanan, pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
