Pasal 422
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 421, Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan internal dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan internal dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan internal dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan internal dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan internal dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang tata kelola organisasi, pengawasan internal dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum dan Hak Asasi Manusia.
