Pasal 418
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 417, Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran analisis kebijakan di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia; b. pelaksanaan analisis kebijakan dalam penyusunan agenda, formulasi, implementasi dan perumusan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia; c. penyampaian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan analisis kebijakan di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia; e. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia; f. pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut rekomendasi strategi kebijakan di bidang pelayanan hukum dan hak asasi manusia; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Strategi Kebijakan Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
