PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 412
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana,
layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, dan pengamanan di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
