Pasal 404
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403, Sekretariat Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
