Pasal 401
BAB 12 — BADAN STRATEGI KEBIJAKAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400, Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis, rencana, dan program analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang hukum dan hak asasi manusia; e. pelaksanaan administrasi Badan; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
