Pasal 396
BAB 11 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395, Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran pembudayaan hukum, bantuan hukum, serta pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum; b. pelaksanaan dan pengoordinasian pembudayaan hukum, bantuan hukum, dan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum;
c. penyusunan dokumen pembudayaan hukum, bantuan hukum, dan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pembudayaan hukum, bantuan hukum, dan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Penyuluh Hukum; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum.
