Pasal 388
BAB 11 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 387, Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, program, dan anggaran analisis dan evaluasi hukum dan pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum; b. pelaksanaan dan pengoordinasian pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG, dan analisis dan evaluasi hukum/peraturan perundang- undangan; c. pelaksanaan dan pengoordinasian penilaian kepatuhan hukum/peraturan perundang-undangan kementerian/ lembaga, pemerintah daerah; d. pelaksanaan dan pengoordinasian pemeriksaan dan pengujian terhadap pembentukan dan pelaksanaan hukum/peraturan perundang-undangan; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan UNDANG-UNDANG dan hasil analisis dan evaluasi hukum/peraturan perundang- undangan; f. penyiapan pembinaan dan pendampingan analisis dan evaluasi hukum/peraturan perundang-undangan instansi pemerintah pusat dan daerah; g. penyiapan pembinaan jabatan fungsional Analis Hukum; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional.
