Pasal 384
BAB 11 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, Pusat Perencanaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, program dan anggaran di bidang perencanaan hukum nasional; b. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, serta program penyusunan Peraturan PRESIDEN; c. pelaksanaan dan pengoordinasian penyusunan program legislasi nasional dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA; d. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi program legislasi nasional di lingkungan pemerintah, program penyusunan PERATURAN PEMERINTAH, serta program penyusunan Peraturan PRESIDEN; e. pelaksanaan, pengoordinasian, serta pemantauan dan evaluasi penyusunan naskah akademik; f. pelaksanaan penyelarasan naskah akademik Rancangan UNDANG-UNDANG; g. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan fasilitasi perencanaan pembentukan peraturan daerah; h. penyusunan perencanaan pembangunan hukum nasional;
i. pengembangan jabatan fungsional di lingkungan Pusat Perencanaan Hukum Nasional; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat Perencanaan Hukum Nasional.
