Pasal 38
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Pelaksanaan Anggaran dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. penyiapan pembinaan, penatausahaan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pelaksanaan koordinasi, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, dan pembinaan penatausahaan; e. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan f. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan, serta fasilitasi
penyusunan monitoring, laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung Reformasi Birokrasi Biro Keuangan.
