Pasal 368
BAB 11 — BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang pembinaan hukum nasional, pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; b. pelaksanaan perencanaan peraturan perundang- undangan, pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perencanaan peraturan perundang-undangan, pemantauan dan peninjauan UNDANG-UNDANG, analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan, penyuluhan dan bantuan hukum, jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional, serta pembinaan penyuluh hukum dan analis hukum; d. pelaksanaan administrasi Badan; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
