PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 359
BAB 10 — INSPEKTORAT JENDERAL
Inspektorat Wilayah VI mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern, pengawasan terhadap kinerja dan keuangan, serta pengawasan untuk tujuan tertentu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya atas pelaksanaan tugas pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan dan Politeknik Ilmu Imigrasi, dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Papua Barat, serta penyusunan laporan hasil pengawasan.
