Pasal 35
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Keuangan; b. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. koordinasi, pembinaan, pengelolaan terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. penyusunan dan perumusan pelaksanaan daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; e. penyusunan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. koordinasi dan pembinaan penatausahaan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; g. pelaksanaan pengeluaran keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; h. pelaksanaan pembinaan dan penatausahaan pengelolaan rekening dan penerimaan hibah di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
i. pelaksanaan dan pengujian surat permintaan pembayaran dan penerbitan surat perintah membayar Sekretariat Jenderal; j. pelaksanaan urusan perbendaharaan di lingkungan Sekretariat Jenderal; k. pelaksanaan penatausahaan administrasi keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; l. konsolidasi dan penyusunan laporan keuangan tingkat Sekretariat Jenderal sebagai satuan kerja, Sekretariat Jenderal sebagai eselon I, dan tingkat kementerian; m. pelaksanaan pembinaan dan monitoring serta evaluasi akuntansi dan pelaporan sesuai standar akuntansi pemerintahan; n. pelaksanaan pengelolaan dan analisa data laporan keuangan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; o. pelaksanaan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; p. pelaksanaan pendampingan prarekonsiliasi data laporan keuangan tingkat kantor wilayah; q. pelaksanaan rekonsiliasi nasional data laporan keuangan tingkat pusat dan kantor wilayah;
r. pelaksanaan koordinasi tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Inspektorat Jenderal di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; s. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan; t. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; u. koordinasi dan pelaksanaan penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi, pengelola keuangan/pejabat perbendaharaan negara, pengelolaan rekening satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; v. koordinasi dan pembinaan urusan perbendaharaan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; w. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring, dan pelaporan di Biro Keuangan; dan x. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Keuangan.
