Pasal 32
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Bagian Pengembangan Karir Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan manajemen karir, manajemen kinerja, disiplin, kode etik dan penghargaan, jaminan sosial dan perlindungan hukum pegawai serta kebijakan jabatan fungsional; b. penyusunan analisis kebutuhan dan rencana pengembangan karir, rencana pengembangan kompetensi, evaluasi pengembangan karir dan kompetensi aparatur sipil negara, penentuan peserta pendidikan dan/atau pelatihan; c. penyusunan standar kompetensi jabatan, pembentukan/ perubahan jabatan fungsional, pembinaan dan pengembangan serta penilaian jabatan fungsional;
d. koordinasi, kerja sama serta fasilitasi pengembangan karir, pengembangan kompetensi, uji kompetensi teknis, penugasan aparatur sipil negara, serta manajemen talenta; e. penyusunan rencana pola karir, rekomendasi dan penerbitan tugas belajar; f. pengelolaan manajemen kinerja, penyelesaian administrasi kasus pegawai, penegakan hukum disiplin dan kode etik aparatur sipil negara; g. koordinasi dan pemberian penghargaan, pengakuan, dan tanda jasa bagi aparatur sipil negara dan unit kerja yang berprestasi; h. koordinasi dan fasilitasi penyiapan administrasi perijinan cuti, pernikahan, perceraian, dinas luar negeri, konsultasi, dan perlindungan hukum pegawai; dan i. koordinasi dan fasilitasi admintrasi layanan jaminan sosial, jaminan hari tua, asuransi kesehatan kartu isteri/suami, bantuan dana tabungan perumahan, laporan kelahiran dan kematian serta pembekalan purna bakti.
