Pasal 318
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, Direktorat Instrumen Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang analisis peraturan perundang-undangan yang berperspektif hak asasi manusia, penyiapan dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, pemantauan dan pelaporan instrumen internasional hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis peraturan perundang-undangan berperspektif hak asasi manusia, penyiapan dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, pemantauan dan pelaporan instrumen internasional hak asasi manusia; c. pemberian rekomendasi kebijakan di bidang analisis peraturan perundang-undangan berperspektif hak asasi manusia, penyiapan dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, pemantauan dan pelaporan instrumen internasional hak asasi manusia; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis peraturan perundang-undangan berperspektif hak asasi manusia, penyiapan dan evaluasi, pemantauan, dan pelaporan instrumen internasional hak asasi manusia; e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang analisis peraturan perundang-undangan berperspektif hak asasi manusia, penyiapan dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, pemantauan dan pelaporan implementasi instrumen internasional hak asasi manusia; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Instrumen Hak asasi manusia.
