Pasal 309
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia, rencana aksi nasional hak asasi manusia, bisnis dan hak asasi manusia, dan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama hak asasi manusia, rencana aksi nasional hak asasi manusia, bisnis dan hak asasi manusia, dan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama hak asasi manusia, rencana aksi nasional hak asasi manusia, bisnis dan hak asasi manusia, dan Kabupaten/Kota Peduli hak asasi manusia; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama hak asasi manusia, rencana aksi nasional hak asasi manusia, bisnis dan hak asasi manusia, dan kabupaten/kota peduli hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kerja Sama Hak Asasi Manusia.
