Pasal 295
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294, Sekretariat Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan urusan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; f. koordinasi dan pengelolaan urusan keuangan pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; i. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan hak asasi manusia; j. koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan
k. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
