Pasal 283
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282, Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan perencanaan dan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; b. pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; c. pelaksanaan standardisasi dan proses kerja di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; d. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan portal web, aplikasi, pemeliharaan database, serta pemantauan keamanan aplikasi dan database kekayaan intelektual; e. pelaksanaan dan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi kekayaan intelektual, serta pengelolaan dan pemantauan sistem jaringan; f. pelaksanaan dukungan data dan informasi di bidang kekayaan intelektual secara elektronik; g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang teknologi informasi kekayaan intelektual; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Teknologi Informasi.
