PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 279
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278, Direktorat Kerja Sama dan Edukasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dan edukasi kekayaan intelektual; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kerja sama di bidang kekayaan intelektual; c. penyiapan perumusan dan pelaksanaan pemberdayaan potensi kekayaan intelektual, diseminasi dan promosi,
penyiapan media diseminasi dan promosi serta pengelolaan perpustakaan; d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kerja sama dan edukasi kekayaan intelektual; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kerja Sama dan Edukasi.
