Pasal 254
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi; c. koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko; d. koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; e. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi, pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; f. koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; g. koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; h. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat; i. koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
