PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 252
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN INTELEKTUAL
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; b. Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri; c. Direktorat Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang; d. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis; e. Direktorat Kerja Sama dan Edukasi; f. Direktorat Teknologi Informasi Kekayaan Intelektual; dan g. Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa.
