Pasal 246
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245, Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; b. perencanaan dan pengembangan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; c. penyusunan bahan standardisasi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; e. pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan sistem dan teknologi informasi keimigrasian; f. pelaksanaan pemanfaatan teknologi informasi keimigrasian; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem dan teknologi informasi keimigrasian; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian.
