PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 242
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, Direktorat Kerja Sama Keimigrasian mempunyai fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang kerja sama keimigrasian; b. penyiapan bahan penyusunan standardisasi di bidang kerja sama keimigrasian; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang kerja sama keimigrasian; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang keimigrasian; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama keimigrasian; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Kerja Sama Keimigrasian.
