Pasal 238
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan keimigrasian, penyidikan keimigrasian, dan pemberian tindakan administratif keimigrasian, serta kepatuhan internal keimigrasian; b. penyiapan bahan penyusunan standardisasi di bidang pengawasan keimigrasian, penyidikan keimigrasian, dan pemberian tindakan administratif keimigrasian, serta kepatuhan internal keimigrasian; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan keimigrasian, penyidikan keimigrasian, dan pemberian tindakan administratif keimigrasian, serta kepatuhan internal keimigrasian; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan keimigrasian, penyidikan keimigrasian, dan pemberian tindakan administratif keimigrasian, serta kepatuhan internal keimigrasian; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian, penyidikan keimigrasian, dan pemberian tindakan administratif keimigrasian, serta kepatuhan internal keimigrasian; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
