PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 234
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Intelijen Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen keimigrasian; b. penyiapan bahan penyusunan standardisasi di bidang intelijen keimigrasian; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang intelijen keimigrasian; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang intelijen keimigrasian; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang intelijen keimigrasian; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan Direktorat Intelijen Keimigrasian.
