Pasal 230
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan; b. penyiapan bahan penyusunan standardisasi di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan; d. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang izin tinggal, alih status izin tinggal, serta status keimigrasian dan kewarganegaraan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian.
