Pasal 226
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL IMIGRASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225, Direktorat Dokumen Lalu Lintas Keimigrasian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa, dan tempat pemeriksaan imigrasi; b. penyiapan bahan penyusunan standardisasi teknis dokumen perjalanan, visa, dan tempat pemeriksaan imigrasi; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, dan tempat pemeriksaan imigrasi serta pelayanan visa;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa, dan tempat pemeriksaan imigrasi; e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang verifikasi dokumen perjalanan, pengelolaan dan analisis dokumen perjalanan, visa, dan tempat pemeriksaan imigrasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian.
