Pasal 22
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bagian Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan, koordinasi, dan penyusunan roadmap reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; b. koordinasi dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. koordinasi penilaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. pengelolaan dan analisis kinerja organisasi dan manajemen risiko Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. penghimpunan, penelaahan, pengevaluasian dan penyusunan laporan kinerja organisasi; dan g. penyiapan pembinaan reformasi birokrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
