Pasal 202
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perancangan dan pengembangan, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan, analisa dan pertukaran data dan informasi pemasyarakatan, serta pengelolaan layanan publik dan kerja sama pemasyarakatan; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan dan pengembangan, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan, analisa dan pertukaran data dan informasi pemasyarakatan, serta pengelolaan layanan publik dan kerja sama pemasyarakatan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan dan pengembangan, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan, analisa dan pertukaran data dan informasi pemasyarakatan, serta pengelolaan layanan publik dan kerja sama pemasyarakatan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan dan pengembangan, pengamanan dan pemeliharaan teknologi informasi pemasyarakatan, analisa dan pertukaran data dan informasi pemasyarakatan, serta pengelolaan layanan publik dan kerja sama pemasyarakatan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan.
