Pasal 198
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan perawatan kelompok kebutuhan khusus, perawatan rujukan, paliatif, dan perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular dan rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kebutuhan dasar, gizi, penyelenggaraan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan perawatan kelompok kebutuhan khusus, perawatan rujukan, paliatif, dan perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular dan rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kebutuhan dasar, gizi, penyelenggaraan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan perawatan kelompok kebutuhan khusus, perawatan rujukan, paliatif, dan perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular dan rehabilitasi ketergantungan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kebutuhan dasar, gizi, penyelenggaraan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyuluhan kesehatan dan pencegahan penyakit, perawatan kesehatan dasar, pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan perawatan kelompok kebutuhan khusus, perawatan rujukan, paliatif, dan perawatan kesehatan mental, perawatan pencegahan penyakit menular dan rehabilitasi ketergantungan
narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif lainnya, kebutuhan dasar, gizi, penyelenggaraan makanan, sanitasi dan kesehatan lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi.
