Pasal 194
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193, Direktorat Pengamanan dan Intelijen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan kerawanan dan strategi pengamanan pada satuan kerja pemasyarakatan, pemeliharaan keamanan, pengamatan dan penegakan disiplin dan pengamanan benda sitaan negara dan barang rampasan negara, penindakan dan tanggap darurat, pemulihan dan pengelolaan crisis center dan kepatuhan internal dan kode etik, intelijen pemasyarakatan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pengamanan dan Intelijen.
