Pasal 190
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189, Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi dan penelitian kemasyarakatan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi, pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan pelaksanaan bimbingan lanjutan, pembimbingan, pemberdayaan dan pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi dan penelitian kemasyarakatan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi, pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan pelaksanaan bimbingan lanjutan, pembimbingan, pemberdayaan dan pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi dan penelitian kemasyarakatan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi, pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan pelaksanaan bimbingan lanjutan, pembimbingan, pemberdayaan dan pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi dan penelitian kemasyarakatan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi dan pascaadjudikasi, pendampingan pada tahap praadjudikasi, adjudikasi, pascaadjudikasi, dan pelaksanaan bimbingan lanjutan, pembimbingan, pemberdayaan dan pelaksanaan pemidanaan nonpemenjaraan, pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat pengawasan dalam lembaga dan luar lembaga, dan pelibatan masyarakat; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan.
