Pasal 186
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang registrasi, penilaian dan klasifikasi narapidana dan anak binaan, pembinaan mental dan spiritual, pembinaan kesadaran hukum dan intelektual, dan pembinaan
perilaku dan disiplin narapidana, latihan keterampilan, kegiatan kerja produksi, pengelolaan hasil kerja, dan pemberdayaan ekonomi kelompok kebutuhan khusus narapidana, pendidikan formal, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal anak binaan, asimilasi, integrasi narapidana dan anak binaan, dan pendayagunaan tim pengamat pemasyarakatan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan.
