PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 184
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan rencana, program, dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pelayanan Tahanan dan
Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara.
