PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 18
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Tata Laksana dan Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. peyiapan penyusunan standardisasi sarana kerja dan pengukuran efisiensi dan efektivitas kerja; b. penyusunan analisa, evaluasi, norma, standar, prosedur, dan kriteria kerja; c. koordinasi penyiapan naskah rancangan peraturan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pembinaan, penyusunan, penataan, bimbingan teknis, evaluasi ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan e. pengelolaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Perencanaan.
