PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 177
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kepustakaan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
