PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 175
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara; b. penyiapan penyusunan, perumusan pelaksanaan, dan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran; c. pelaksanaan penerbitan surat perintah membayar; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan dan penatausahaan administrasi keuangan; e. pengadministrasian penerimaan negara bukan pajak; f. pelaksanaan penyelesaian kerugian negara; g. pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan; dan h. pelaksanaan bimbingan teknis pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan satuan kerja di bawahnya.
