PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HUKUM DAN...
Pasal 164
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PEMASYARAKATAN
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan; b. Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara; c. Direktorat Pembinaan Narapidana dan Anak Binaan; d. Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan; e. Direktorat Pengamanan dan Intelijen; f. Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi; dan g. Direktorat Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan.
