Pasal 158
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian mutu layanan, pengembangan infrastruktur, operasional layanan, dan layanan pengguna teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pengendalian mutu layanan, pengembangan infrastruktur, operasional layanan, dan layanan pengguna teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data; c. pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan, pengendalian mutu layanan, pengembangan infrastruktur, operasional layanan, dan layanan pengguna teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pengendalian mutu layanan, pengembangan infrastruktur, operasional layanan, dan layanan pengguna teknologi informasi serta pengembangan sistem informasi dan pengelolaan data; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi.
