Pasal 150
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antar negara, hukum perdata internasional, hukum internasional publik, dan lembaga internasional serta pelayanan legalisasi apostille; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antar negara, hukum perdata internasional, hukum internasional publik, dan lembaga internasional, serta pelayanan legalisasi apostille; c. pemberian bimbingan teknis di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antar negara, hukum perdata internasional, hukum internasional publik, dan lembaga internasional serta pelayanan legalisasi apostille; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana,
ekstradisi dan pemindahan narapidana antar negara, hukum perdata internasional, hukum internasional publik, dan lembaga internasional serta pelayanan legalisasi apostille; e. pelaksanaan dan koordinasi penanganan gugatan pihak asing kepada pemerintah Republik INDONESIA di forum pengadilan asing dan arbitrase internasional; f. pelaksanaan dukungan administrasi atase hukum; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
