Pasal 15
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Bagian Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penyusunan rencana dan program Biro Perencanaan; b. koordinasi penyusunan rencana strategis dan anggaran; c. penghimpunan dan penelahaan data rencana strategis, penelahaan data rencana anggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; d. pengolahan dan evaluasi kerangka pengeluaran jangka menengah; e. pemantauan dan evaluasi rencana strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; f. penyusunan dan pengolahan rencana kerja, nota keuangan/rencana anggaran pendapatan dan belanja negara, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga; g. penyusunan dan pengolahan revisi/perubahan rencana strategis, rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; h. penyusunan dan pengolahan usulan pinjaman/hibah luar negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan i. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis perencanaan dan penganggaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
