Pasal 146
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA oleh kantor perwakilan dan kantor imigrasi, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA keturunan asing yang tidak memiliki dokumen dan yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan surat keterangan status kewarganegaraan Republik INDONESIA, pewarganegaraan orang asing murni, perkawinan, dan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pendaftaran badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, perubahan kepengurusan, fasilitasi dan analisis pertimbangan, dan advokasi partai politik; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi
anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA oleh kantor perwakilan dan kantor imigrasi, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA keturunan asing yang tidak memiliki dokumen dan yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan surat keterangan status kewarganegaraan Republik INDONESIA, pewarganegaraan orang asing murni, perkawinan, dan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pendaftaran badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, perubahan kepengurusan, fasilitasi dan analisis pertimbangan, dan advokasi partai politik; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA oleh kantor perwakilan dan kantor imigrasi, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA keturunan asing yang tidak memiliki dokumen dan yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan surat keterangan status kewarganegaraan Republik INDONESIA, pewarganegaraan orang asing murni, perkawinan, dan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pendaftaran badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, perubahan kepengurusan, fasilitasi dan analisis pertimbangan, dan advokasi partai politik; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan INDONESIA bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA atas permohonan sendiri kepada PRESIDEN atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara INDONESIA, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik INDONESIA, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik INDONESIA oleh kantor perwakilan dan kantor imigrasi, penegasan status kewarganegaraan Republik INDONESIA bagi Warga Negara INDONESIA keturunan asing yang tidak memiliki dokumen dan yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan surat keterangan status kewarganegaraan
Republik INDONESIA, pewarganegaraan orang asing murni, perkawinan, dan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pendaftaran badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, perubahan kepengurusan, fasilitasi dan analisis pertimbangan, dan advokasi partai politik; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Tata Negara.
