Pasal 142
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Direktorat Pidana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelyanan hukum pidana dan grasi, pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi; c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi,
pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi; dan e. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Pidana.
