Pasal 138
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan, dan penyediaan data jaminan fidusia, hukum perdata umum, pendapat hukum, advokasi keperdataan, legalisasi, pemberian izin advokat asing, pendokumentasian pelantikan advokat, pengangkatan penerjemah tersumpah, harta peninggalan, pendaftaran kurator dan pengurus, daftar wasiat, pemberian surat keterangan wasiat, pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, dan pemberhentian jabatan notaris; b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan, dan penyediaan data jaminan fidusia, bidang hukum perdata umum, pendapat hukum, advokasi keperdataan, legalisasi, pemberian izin advokat asing, pendokumentasian pelantikan advokat, pengangkatan penerjemah tersumpah, harta peninggalan, pendaftaran kurator dan pengurus, daftar wasiat, pemberian surat keterangan wasiat, pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, dan pemberhentian jabatan notaris; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan, dan penyediaan data jaminan fidusia, hukum perdata umum, pendapat hukum, advokasi keperdataan, legalisasi, pemberian izin advokat asing, pendokumentasian pelantikan advokat, pengangkatan penerjemah tersumpah, harta peninggalan, pendaftaran kurator dan pengurus, daftar wasiat, pemberian surat keterangan wasiat, pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, dan pemberhentian jabatan notaris; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendaftaran, perubahan, perbaikan, penghapusan, dan penyediaan data jaminan fidusia, hukum perdata umum, pendapat hukum, advokasi keperdataan, legalisasi, pemberian izin advokat asing, pendokumentasian pelantikan advokat, dan pengangkatan penerjemah tersumpah, harta peninggalan, pendaftaran kurator dan pengurus, daftar wasiat,
pemberian surat keterangan wasiat, pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian jabatan notaris; e. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional kurator keperdataan; f. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas balai harta peninggalan dan kurator negara; g. pengelolaan pembaharuan data notaris; h. penyiapan pembinaan teknis dan dukungan administratif Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris; i. pemberian pertimbangan hukum dan advokasi di bidang keperdataan; dan j. pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direkrorat Perdata.
